Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi. Selanjutnya kamu bisa isi nama sesuai KTP, alamat e-mail, nomor ponsel, mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan dan membuat kata sandi. Jangan lupa untuk mengisi kode captch… Read More